BANTENEKSPRES–Jual minuman beralkohol berkedok toko plastic digerebek tim Trantib Kecamatan Ciledug, Sabtu (08/03/25). Di toko tersebut petugas menemukan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Petugas menyita puluhan miras dan diangkut ke kantor Kecamatan Ciledug. Operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) ini digelar Tramtib salah tarawih hingga menjelang sahur.
“Modus penjualannya, pedagang menutupi tempat penyimpanan miras dengan tumpukan mika dan plastik di etalase depan sebagai kamuflase. Seolah-olah hanya menjual plastik,” kata Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Ciledug Agung Wibowo. Di tempat itu, ia menyita 86 botol miras berbagai merek.
Ia mengatakan miras menjadi sumber awal tindak pidana kriminal. Jajaran Trantib Kecamatan Ciledug, terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap toko dan warung yang menjual miras. “Operasi ini untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras,” lanjutnya.
Dalam operasi ini, petugas menyisir sejumlah titik dan mendapati satu toko yang berlokasi di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan, tepatnya dekat Pasar Lembang yang mengedarkan aneka minuman beralkohol secara ilegal.
Langkah preventif atau pencegahan tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan jalankan aktivitas ibadah selama Ramadan, sehingga tidak terganggu dengan adanya tindak kriminalitas jalanan.
“Pengaruh alkohol sangat berbahaya, terutama jika dikonsumsi remaja membuat mabuk dan tidak bisa mengontrol diri sehingga dapat bertindak diluar nalar,” kata Agung. Seluruh botol minuman alkohol hasil sitaan tersebut akan diserahkan kepada pihak Satpol PP Kota Tangerang, sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
Aktivitas ilegal pedagang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera.
“Seluruh elemen masyarakat diminta untuk membantu mencegah peredaran miras dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pintanya.(adv)