TIGARAKSA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel tempat biliard di Kelurahan Kaduagung, Minggu (9/3/2025) dini hari WIB. Penyegelan ini dilakukan terkait pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446H/ 2025 Masehi.
Dalam SE Bupati Tangerang tersebut, secara tegas melarang beroperasinya tempat usaha biliard selama bulan suci Ramadan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah-tengah lingkungan sosial. Namun, tempat usaha yang disegel tersebut tetap nekat beroperasi meskipun telah ada larangan yang dikeluarkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para pemilik usaha. Pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada tempat usaha yang bersangkutan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.