Langgar Surat Edaran Bupati, Satpol PP Segel Tempat Biliard

Segel
SEGEL: Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan razia dan penyegelan terhadap rumah billiard yang masih buka di malam Ramadhan.(Credit: Dok. Satpol PP Kab. Tangerang)

TIGARAKSA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabu­paten Tangerang menyegel tempat biliard di Kelurahan Kaduagung, Minggu (9/3/2025) dini hari WIB. Penyegelan ini dilakukan terkait pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446H/ 2025 Masehi.

Dalam SE Bupati Tangerang tersebut, secara tegas melarang beroperasinya tempat usaha biliard selama bulan suci Rama­dan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Aturan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah-tengah lingkungan sosial. Namun, tempat usaha yang disegel terse­but tetap nekat beroperasi meski­pun telah ada larangan yang di­keluarkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, meng­ung­kapkan bahwa sebelum mela­kukan penyegelan, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para pemilik usaha. Pihaknya juga telah mem­berikan peringatan kepada tempat usaha yang bersangkutan agar mematuhi aturan yang telah di­tetapkan oleh pemerintah daerah.

Pos terkait