Imbau Pembayaran THR Sesuai Jadwal, Wabup Intan Tinjau Posko Satgas Konsultasi THR

Posko
INFORMASI: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono (kanan) memberikan informasi terkait Posko Satgas THR kepada Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah.(Credit: Dok. Humas Pemkab Tangerang)

TIGARAKSA — Wakil Bupati (Wabup) Tangerang Intan Nurul Hikmah meninjau kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan Penegakan Hu­kum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025.

Pada kunjungan Posko Satgas yang terletak di Aula Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Senin (10/03/2025), Wabup Intan mengharapkan Posko Satgas THR ini bisa memastikan keten­tuan dalam surat edaran (SE) Bupati tentang Pelaksanaan Pemberian HR 2025 dijalankan oleh perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang. Dimana perusahaan wajib memba­yar­kan tunjangan pekerja paling lambat H-7 Idulfitri.

Bacaan Lainnya

Untuk itu Wabup Intan me­nga­takan kunjungannya ber­tujuan memastikan sejauh­mana kesiapan Posko Satgas tersebut dalam memberikan informasi kepada para pekerja dan peng­usaha terkait THR. Terkait jadwal pemberian THR dan hal lain yang terkait tunjangan hari raya keagamaan tersebut.

Posko Satgas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan Pe­negakan Hukum THR Keaga­maan tahun 2025 ini merupakan salah satu sarana bagi para pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi terkait waktu pembayaran THR Ke­agamaan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pos terkait