TIGARAKSA — Wakil Bupati (Wabup) Tangerang Intan Nurul Hikmah meninjau kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025.
Pada kunjungan Posko Satgas yang terletak di Aula Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Senin (10/03/2025), Wabup Intan mengharapkan Posko Satgas THR ini bisa memastikan ketentuan dalam surat edaran (SE) Bupati tentang Pelaksanaan Pemberian HR 2025 dijalankan oleh perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang. Dimana perusahaan wajib membayarkan tunjangan pekerja paling lambat H-7 Idulfitri.
Untuk itu Wabup Intan mengatakan kunjungannya bertujuan memastikan sejauhmana kesiapan Posko Satgas tersebut dalam memberikan informasi kepada para pekerja dan pengusaha terkait THR. Terkait jadwal pemberian THR dan hal lain yang terkait tunjangan hari raya keagamaan tersebut.
Posko Satgas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan tahun 2025 ini merupakan salah satu sarana bagi para pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi terkait waktu pembayaran THR Keagamaan di wilayah Kabupaten Tangerang.