TANGERANG—Donor darah di saat menjalankan ibadah puasa tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten. Untuk itu, melakukan donor darah di saat sedang berpuasa dijamin tetap aman.
Diketahui, MUI Banten telah mengeluarkan fatwa terkait donor darah saat puasa. Yaitu, Keputusan Nomor: Kep.063/XVI/SK/IV2021 pada tanggal 22 April 2021 bertepatan dengan 10 Ramadan 1442 Hijriah lalu. Bahwa donor darah saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
Hal itu diungkapkan Ketua PMI Kota Tangerang Oman Jumansyah, Jumat (7/3). Dia mengajak masyarakat untuk tetap melakukan donor darah, meskipun tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
“Donor darah secara rutin menyehatkan meskipun saat menjalani puasa dan tidak membatalkan puasa,” kata Oman.
“Dalam fatwa MUI Provinsi Banten dinyatakan, seseorang yang dengan sukarela mendonorkan darahnya dengan tujuan kemanusiaan hukumnya boleh. Donor darah bagi yang sedang berpuasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasanya,” jelasnya.