TANGERANG—Ketua Komisi II, Syamsuri mengingatkan pihak perusahaan yang beroperasi di Kota Tangerang untuk tidak abai dengan tunjangan hari raya (THR) karyawan atau pekerja buruh.
“THR itu kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan ke karyawannya, jadi harus diberikan,” ujar Syamsuri, kepada BANTENEKSPRES.CO.ID.
Menurut politisi dari PKS ini, pemberian tunjangan hari raya kepada pekerja buruh telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya beberapa waktu lalu, juga telah mengingatkan pemberian tunjangan hari raya bukan saja oleh perusahaan besar, namun juga pemilik rumah-rumah kopi.
“Bahkan pelayan rumah kopi juga harus diberikan THR,” tandasnya.
Dia menyebut, dalam aturan, pembayaran tunjangan hari raya ini harus diberikan kepada pegawai selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. “Kami akan mengawasi itu,” tegasnya.