Dewan Ingatkan Perusahaan untuk Tunaikan THR

THR
Ketua Komisi II, Syamsuri. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Dia mendorong disnaker membuka posko pengaduan, hal ini sebagai fasilitas bagi pegawai yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya yang menjadi hak pegawai pada momen hari raya Lebaran.

BACA JUGA :
Maret Ini, Pemkot Tebar Diskon PBB, Berlaku Hingga 27 Maret 2025

Bacaan Lainnya

“Disnaker segera membuka posko pengaduan sebagai fasilitas pegawai yang tidak mendapatkan THR, nanti kita advokasi,” pungkasnya. (ziz)

Pos terkait