Dia mendorong disnaker membuka posko pengaduan, hal ini sebagai fasilitas bagi pegawai yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya yang menjadi hak pegawai pada momen hari raya Lebaran.
BACA JUGA :
Maret Ini, Pemkot Tebar Diskon PBB, Berlaku Hingga 27 Maret 2025
“Disnaker segera membuka posko pengaduan sebagai fasilitas pegawai yang tidak mendapatkan THR, nanti kita advokasi,” pungkasnya. (ziz)