Ia pun menjelaskan, hasil pengukuran jauh di bawah ambang batas didominasi kemasan botol dengan produsen asal Kudus, Depok dan Jakarta Barat.
Sedangkan yang pouch seluruhnya sesuai takaran atau sesuai ambang batas takaran. Namun, dalam hal ini petugas tidak mendapati pelanggaran oplosan.
“Dari delapan produsen yang diukur, salah satunya ada yang dari Kota Tangerang dalam kemasan pouch dan hasilnya takarannya sesuai ambang batas takar atau aman,” kata Suli.
Lanjutnya, pelanggaran atas takaran yang ditemukan dalam sidak ini, Disperindagkop UKM akan meneruskannya ke Kemendag untuk tindakan lebih lanjut.
“Atas hasil ini, masyarakat Kota Tangerang pun diimbau untuk membeli MinyaKita kemasan pouch yang dipastikan sudah sesuai takaran. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap produk tak hanya pada kualitasnya tapi produsennya juga,” katanya.
Kemudian, Suli mengatakan, pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.