BANTENEKSPRES.CO.ID, KELAPA DUA — Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Tangerang Muhamad Qustulani mengingatkan seluruh pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, agar mematuhi peraturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, yang mewajibkan penutupan operasional selama bulan ramadan.
Menurutnya, Pemkab Tangerang telah mengedarkan surat terkait operasional THM seperti klub malam, diskotik, bar dan karaoke selama bulan Ramadan.
“Jika masih ada yang tetap beroperasi, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berlaku,” kata Sekretaris PCNU Kabupaten Tangerang Muhamad Qustulani, melalui keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Karena itu, pria yang akrab disapa Gus Fani ini mengingatkan, aturan Pemkab Tangerang itu harus dihormati. Jika ada tempat hiburan malam di Gading Serpong yang masih nekat beroperasi selama, sepantasnya Satpol PP bertindak tegas.