LEBAK — Buntut menaikkan tarif parkir secara sepihak, Dinas Perindustdian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak mengancam untuk memutus kontrak PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) selaku pengelola parkir Pasar Rangkasbitung.
”Kita sudah tegur, dan suratnya sudah kita berikan. Jika setelah teguran ini tetap masih melanggar juga, tidak menutup kemungkinan sanksi terberatnya, yaitu akan kita terapkan berupa pemutusan kontrak kerjasama,” kata Yani, Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak melalui sambungan telepon, Kamis (13/3).
Menurut Yani, menyikapi kenaikan tarif parkir sepihak yang dilakukan PT SPI tersebut, Disperindag Lebak telah memanggil manajemen PT SPI untuk mengklarifikasinya.
BACA JUGA: Disperindag Kabupaten Lebak Siap Gelar Pasar Murah Selama Ramadan
Sebab, pihaknya menduga adanya ketidaksesuaian pelaksanaan prosedur. Untuk itu, kata Yani, pihaknya meminta PT SPI membatalkan kenaikan tarif tersebut.