”Sebab hal itu telah melanggar perjanjian kerja sama antara Disperindag Lebak dengan PT SPI Nomor: 501/586-indag/2023dan Nomor : 413/SPI-RKG/X/2023 Pasal 6 butir 2, Pasal 9 butir 3, Pasal 10 butir 4 (poin 4 dan 5),” paparnya.
Berdasarkan hasil pemanggilan manajemen PT SPI, diperoleh keterangan, bahwa kenaikan tarif parkir tersebut, karena pihak perusahaan mengalami kerugian.
”Tentunya, apapun alasanya PT SPI selaku pihak kedua tidak berhak menaikkan tarif. Apalagi tanpa persetujuan kami selaku pihak pertama, ” tandas Yani.
Yani juga menjelaskan, jumlah pendapatan kenaikan tarif yang dilakukan PT SPI selama lima hari (sebelum minta minta distop pemberlakuannya), nilainya per hari mencapai sekitar Rp 2 juta.
BACA JUGA: Warga Lebak Keluhkan Kenaikan Harga Beras, Sangat Tinggi dan Tidak Wajar
”Rp 2 juta perhari itu, berupa pendapatan kelebihan dari tarif standar yang telah disepakati sebelumnya,” tuturnya.