Kurangi Takaran, Edarkan Migor di Tangerang dan Serang, Polda Gerebek Pabrik MinyaKita di Rajeg

Polda Banten
Polda Banten dan Badan Metrologi mengecek takaran MinyaKita pabrik pengemasan minyak goreng PT AEGA di di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Polisi mendapati takaran dikurangi.

TANGERANG — Polda Banten membongkar kecurangan pabrik minyak goreng di Kampung Kalampean, RT 01/RW 04, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Polisi mendapati minyak goreng yang diproduksi PT Artha Eka Global Asia (AEGA) mengurangi takaran MinyaKita dan Djernih.

Dalam kemasan 1 liter, setelah dicek ulang isinya hanya 750 mililter dan 900 mililiter. Tim Direskrimsus Polda Banten menahan Awaludin (37), pemilik merangkap kepala cabang PT AEGA. Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan Awaludin sudah melakukan kegiatan pengemasan minyak goreng sawit merek MinyaKita dan Djernih sejak 16 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Minyak goreng kemasannya dijual ke beberapa agen di wilayah Tangerang dan Serang. Dalam sehari, banyak bahan baku berupa minyak curah (olein) yang dibutuhkan untuk kegiatan pengemasan minyak goreng dengan merek MinyaKita dan Djernih adalah sebanyak 7 sampai 8 ton yang menghasilkan sekitar 800 karton/dus, berisi 12 botol per karton/dus.

Pos terkait