LEBAK — Sejumlah masyarakat di Kecamatan Rangkasbitung mempertanyakan izin resmi Sulthan Let,s Play yang merupakan tempat permainan indor anak terbesar di Rangkasbitung yang berada persis samping Kantor Satpol PP Lebak.
Pasalnya, Play Ground yang berada di atas lahan milik Damri diduga belum mengantongi izin resmi dari pemkab setempat.
“Iya, saya dengar informasi dari beberapa teman yang membidangi perijinan, Sulthan Let’s Play tersebut belum berijin,” kata Supardi, warga Rangkasbitung, Kamis (13/3).
Padahal, kata Supardi, bangunannya bersampingan dengan kantor Satpol PP Lebak yang merupakan penegak Perda. “Kami heran masa Satpol PP tidak tahu, atau mungkin mereka sudah tahu, namun mereka tutup mata,” ujarnya.
BANCA JUGA: Pemkab Lebak Raih Penghargaan Kawasan Industri Hijau
Haris, Kasi Perijinan Dinas PTSP Lebak membenarkan, jika sampai saat ini pihaknya belum melihat dan menerima berkas perizinan Sulthan Let’s Play.