SETU—Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnaker Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan mengatakan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. “THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya adalah 1 bulan upah,” ujarnya.
Maringan menambahkan, pada musim lebaran tahun-tahun sebelumnya pihaknya juga telah mendirikan posko pelayanan pengaduan pelaksanaan pemberian THR. “Sejak tahun lalu dan sekarang posko kita buka kerjasama juga dengan Provinsi Banten dan Kementerian Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan memastikan akan ada sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.