“Kami juga sudah membuka posko pengaduan THR sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terkait pembayaran THR keagamaan hari raya Idul fitri 2025,” ujarnya.
Pilar menambahkan, semua perusahaan yang ada di wilayahnya harus membayar THR sebelum lebaran. Pihaknya juga sudah standby untuk menerima pengaduan ataupun pelayanan terkait hal tersebut.
BACA JUGA :
Pemkot Kebut Perbaikan Ruas Jalur Mudik
“Kalau ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan maka akan diberikan sanksi tegas. Mulai dari teguran sampai sanksi berat seperti pencabutan izin,” tuturnya.
Diketahui, Pemkot Tangsel membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko tersebut dibuka di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel di kawasan perkantoran Setu sejak 13 Maret hingga 17 April 2025.
Posko pengaduan THR sengaja dibuka untuk memfasilitasi pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan dapat membuat laporan resmi.