Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Tangsel Endang mengatakan, posko pengaduan THR dibuka untuk memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Posko pengaduan THR ini kita buka sejak 13 Maret sampai 27 Maret 2025. Buka lagi pada 8 April hingga16 April 2025,” ujarnya, kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Jumat (14/3/2025).
Endang menambahkan, pekerja yang ingin melaporkan permasalahan THR di kantornya bisa datang langsung ke Posko THR Kota Tangsel. Selain itu, kantor tempatnya berkerja harus berada di Kota Tangsel.
“Selain itu, THR belum dibayarkan oleh perusahaan maksimal hinggal 24 Maret 2025 dan membawa surat pengaduan THR yang ditandatangani langsung oleh pelapor dan data pendukung lainnya,” tambahnya.
Menurutnya, setelah menerima pengaduan pihaknya akan mempelajari dan memverifikasi terlebih dahulu pengaduan tersebut. Lalu apabila hasil dari verifikasi tersebut meyakinkan untuk dapat ditindaklanjuti akan dilakukan klarifikasi ke pengusaha terkait hal itu.