Disnaker Tangsel Ancam Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR

Disnaker
Kepala Disnaker Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Namun, bila dalam proses penyelesaian pembayaran THR para pihak tidak sepakat maka akan diarahkan ke dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan kategori perselisihan hak.

“Kalau pengusaha tidak ada itikad sama sekali untuk melakukan pembayaran THR maka, laporan ini akan diteruskan ke pihak pengawas ketenagakerjaan yang di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Mantan pegawai Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangsel tersebut mengaku, bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan tentang pemberian THR di wilayahnya, maka pihaknya akan melaporkan hal itu kepada Pemprov Banten. “Selanjutknya akan diproses lebih lanjut dan tentu ada sanksi yang menanti perusahaan tersebut,” tutupnya. (bud/esa)

Kepala Disnaker Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Pos terkait