BANTENEKSPRES.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail pesismis wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Utara akan terwujud dalam waktu dekat. Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah Kabupaen Tangerang belum memasukan arah kebijakan keuangan daerah dan strategi pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun kedepan
Demikian diutarakan politisi PDIP saat dihubungi Tangerang Ekspres, disinggung tentang wacana DOB Tangerang Utara yang kembali mencuat, Minggu (16/3).
“Kalau itu (DOB Tangerang Utara) dimasukin sesuai dengan janji politik atau janji kampanye, pasti dimasukin (disusun ke RPJMD),” ucapnya dengan nada rendah.
Untuk itu, ketika disinggung tentang desas-desus DOB Tangerang Utara, Kholid Ismail mengajak melihat dahulu susunan RPJMD Kabupaten Tangerang lima tahun ke depan.
“Lihat di situ (RPJMD) dulu, kalau itu (DOB Tangerang Utara) ada dimasukin. Termasuk, dimasukin dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelasnya.
Saat ditanya apa yang mengindikasikan pemekaran suatu wilayah, menurutnya, ada alasan antara lain syarat administrasi dan teknis. Terpenting adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, wacana Pembentukan Tangerang Utara kembali muncul ke permukaan. Wacana ini digaungkan kembali oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang M Nawa Said Dimyati dalam siaran persnya, Selasa (11/3).
Dalam pernyataannya, Nawa Said menyampaikan pentingnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang, tetap berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011, yang diubah menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2020.
Perda tersebut mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mencakup klausul mengenai pengembangan kota baru di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang.
Dengan adanya ketentuan itu, kota baru di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, diharapkan dapat menjadi landasan untuk pembentukan DOB Tangerang Utara, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik serta mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut.
“Dalam rangka mewujudkan DOB Tangerang Utara, terdapat beberapa langkah strategis yang perlu diambil oleh Pemkab dan DPRD,” ujarnya, melalui keterangan yang dilansir, Selasa (11/3).
Pemkab Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang, tambahnya, harus melakukan evaluasi dan analisis mendalam untuk memahami kebutuhan serta potensi yang ada di wilayah pesisir pantai utara Tangerang. Hal ini penting agar setiap kebijakan yang diambil dapat sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Selanjutnya, Pemkab Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang perlu mengembangkan rencana induk yang komprehensif untuk pembentukan DOB, yang mencakup pengembangan infrastruktur, pelayanan publik, serta aspek ekonomi yang dapat mendukung pertumbuhan wilayah. (zky)