Kapolres Metro Tangerang Kota juga menjelaskan, hotline 110 adalah nomor darurat yang telah disediakan Polri. Masyarakat pun dapat melaporkan berbagai kejadian darurat kepada kepolisian negara republik Indonesia (Polri).
“Melalui nomor 110 ini, masyarakat dapat melaporkan tindak kejahatan, kecelakaan, atau situasi darurat lainnya yang membutuhkan respons polisi,” kata dia.
Ketika menerima laporan, Kapolres menjelaskan operator akan memverifikasi informasi yang disampaikan masyarakat. Dengan cepat laporan yang diterima akan langsung disambungkan ke kantor polisi terdekat dan penanganan akan segera mungkin dilakukan Polri.
“Dengan sistem layanan Polri 110, memiliki tujuan untuk memberikan respons yang cepat, tepat, dan terkoordinasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas Zain.
Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center 110 tersebut yang membutuhkan respon cepat. Terlebih pada perayaan lebaran 2025, mudik aman keluarga nyaman. (din)