Warga Kecamatan Sajira Desak Tutup Galian Ilegal

Kecamatan Sajira
BLOKIR: Warga Sajira saat menjaga pintu masuk keluar jalan menuju galian Ilegal di Sajira, Minggu (16/3/2025). (Credit: Ahmad Fadilah/Bante Ekspres)

LEBAK — Sejumlah Warga Desa Ciuyah, Kecamatan Sajira dan pengguna jalan Rangkasbitung FC – Cipanas melakukan blokade jalan masuk kendaraan ke galian Tanah di Kampung Kopi, block Cijurig, Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Pasalnya, selain galian tanah tersebut diduga tidak memiliki ijin, juga banyak menimbulkan korban kecelakaan lalulintas (laka lantas) akibat jalan licin.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sejumlah warga dan pengguna jalan terpaksa melakukan aksi blokade jalan dan mendesak Pemkab Levak, Pemerintah Provinsi Banten melalu Dinas ESDM agar menutup lokasi galian tanah tersebut.

Bacaan Lainnya

Abdurahman warga Kecamatan Sajira mengatakan, aksi yang dilakukan warga dan pengguna jalan ini akibat tidak adanya langkah kongkrit yang dilakukan pemerintah dan atau pihak berwenang dalam mengenai lalulintas dan angkutan.

“Kami mendesak agar pemerintah segera menutup galian tanah dan galian pasir yang diduga ilegal,” kata Rohman, kepada wartawan, Minggu (16/3).

Pos terkait