Warga Kecamatan Sajira Desak Tutup Galian Ilegal

Kecamatan Sajira
BLOKIR: Warga Sajira saat menjaga pintu masuk keluar jalan menuju galian Ilegal di Sajira, Minggu (16/3/2025). (Credit: Ahmad Fadilah/Bante Ekspres)

Ia menjelaskan, kendaraan pengangkut tanah itu semuanya kendaraan besar, dan tanah yang diangkutnya itu melebihi kapasitas jalan, sehingga berdampak juga pada kerusakan jalan yang dilalui.

“Tidak sedikit kami melihat pengguna jalan terutama yang mengendarai motor itu terpeleset dan jatuh akibat jalan licin. Pokonya tidak ada alasan, galian ini harus ditutup. Kami akan terus mengawasi di pintu masuk,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dia menyebutkan, pihaknya tidak menghalangi adanya perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Lebak selama perusahaan itu mengikuti aturan yang berlaku.

“Silahkan berinvestasi tapi ikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah, dan juga bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Akibat Adanya Aktivitas Galian Tanah, Jalan Provinsi Dipenuhi Lumpur

Kepala Desa Pajagan, Atmawijaya mengatakan, bahwa galian tanah yang ada di Kampung Kopi, block Cijurig itu hanya berupa pengupasan tanah tujuannya pasir sedot.

Pos terkait