Cuman 6 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan

Pelaku Penganiayaan
PELAKU BERHASIL DIRINGKUS: Unit Reskrim Polsek Cikande berhasil meringkus pelaku pembacokan, Senin (17/3). (CREDIT: HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Hanya butuh waktu 6 jam, Unit Reskrim Polsek Cikande berhasil meringkus H (40), pelaku pembacokan Tiara Putri Septiyani (23) seorang karyawati toko handphone, yang berada di simpang tiga jalan asem, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Pelaku ini, warga Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, yang berhasil diringkus di wilayah Pandeglang setelah melarikan diri, usai membacok korban pada Minggu 16 Maret 2025 kemarin.

Bacaan Lainnya

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus ini bermula ketika korban yang sedang menjaga toko handphone, didatangi pelaku sekitar pukul 09.00 WIB dengan dalih ingin membeli handphone.

Tetapi, pelaku beralasan bahwa tidak membawa uangnya dan meminta korban untuk ikut ke rumah mengambil uangnya.

BACA JUGA: Sembunyi di Platfon, Pimpinan Ponpes Cabul Tertangkap

“Tanpa curiga, korban ikut dengan pelaku mengendarai motor Scoopy sambil membawa, dua unit handphone merek Oppo yang diinginkan pelaku,” katanya, Senin (17/3).

Pos terkait