Suli menyebut, di hari pertama pihaknya tidak menemukan barang atau makanan dalam kemasan yang rusak atau kedaluwarsa. Secara izin terpenuhi dan tanggal penggunaan pun masih aman atau jauh dari batas.
“Jika ditemukan barang kedaluwarsa, rusak dan tidak layak, Disperindagkop UKM akan lakukan penarikan barang tersebut dari display, jika dapat diretur barang tidak boleh dijual dan jika tidak dapat diretur barang harus dimusnahkan,” ujarnya.
Dia mengimbau, masyarakat untuk semakin cerdas, dan teliti dalam memilih dan membeli barang parsel. “Seperti memperhatikan kedaluwarsa, kemasan dan kelayakan barang tersebut,” pungkasnya. (ziz)