Kapolres Pantau Aktivitas Tempat Hiburan di PIK 2, Simak Hasilnya

Kapolres Pantau Aktivitas THM di PIK 2, Simak Hasilnya
Petugas Gabungan Tidak Menemukan THM di PIK 2 Buka selama Ramadan. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

TANGERANG — Komisaris Besar Polisi, Zain Dwi Nugroho, didampingi sejumlah PJU (pejabat utama) Polres Metro Tangerang Kota memimpin langsung monitoring (pengecekan) Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi di bulan suci ramadan 2025. Sekaligus  untuk mengantisipasi ganguan Kamtibmas di wilayah hukumnya.

Pengecekan aktivitas THM itu di mulai pada pukul 22.50 WIB hingga 02.00 dini hari. di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Bacaan Lainnya

Kapolres ingin memastikan bahwa seluruh pengusaha  hiburan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mematuhi surat edaran Bupati/Wali kota bahwa THM diminta untuk menutup sementara operasional selama bulan suci ramadan 1446 hijriah/2025 Masehi.

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan gabungan. Kapolres kemudian membagi personil menjadi dua Tim, melibatkan personel TNI (Denpom), Satpol PP Kabupaten Tangerang, unsur Muspika kecamatan Kosambi, Personel Polres dan Polsek Teluknaga.

Kapolres Pantau Aktivitas THM di PIK 2, Simak Hasilnya
Apel Gelar Pasukan

Adapun THM yang didatangi petugas itu antara lain Club Malam Sku Dance, Dream Ville, Mimi Love, Stellar dan City Point.

“Dalam pengecekan yang kami lakukan hasilnya negatif. Bahwa tidak ditemukan THM yang buka selama bulan suci ramadan sesuai surat edaran Bupati Tangerang Nomer 2.Tahun 2025. Namun demikian, Kami tetap memberikan surat edaran Bupati Tangerang tersebut kepada pegawai di tempat-tempat hiburan yang kami datangi,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Senin (17/3/2025) dini hari.

Zain menyebutkan, Monitoring ini dilaksanakan untuk mengantisipasi serta menindak lanjuti bahwa terdapat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa THM di kawasan PIK 2, Kosambi, Kabupeten masih tetap beroperasi selama ramadan 2025.

“Monitoring ini kami laksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu diberitakan di media. Dan hasilnya tidak ada satupun THM di Kawasan PIK 2 Kosambi ini beroperasi selama ramadan. Akan tetapi kami memastikan mereka patuh dengan aturan surat edaran kepala daerah yang berlaku,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa bulan ramadan adalah waktu bagi umat muslim untuk beribadah dengan tenang dan khusyuk. Ia menilai Keberadaan THM yang masih tetap beroperasi tanpa memperhatikan aturan dapat mengganggu ketertiban sosial dan mencederai nilai-nilai keagamaan masyarakat. Kata Zain Polri untuk Masyarakat akan terus melakukan pengawasan, membantu pemerintah daerah dalam penegakan aturan dengan cara yang persuasif dan humanis.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan cara-cara yang santun dalam menyampaikan aspirasi. Cek kebenarannya dulu sesuai fakta. Namun, jika ada pelanggaran yang nyata, maka kami aparat berwenang turun tangan demi menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci ini,” ucap Zain. (*)

Pos terkait