Perusahaan Tak Sanggup Bayar THR Diminta Lapor

Perusahaan
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meminta, perusahaan memberikan laporannya ke Pemkab Serang, jika tidak sanggup membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya.

Namun, laporan yang disampaikan harus masuk akal, agar Pemkab Serang tahu persis apa penyebabnya, apabila alasannya tidak masuk akal ada kemungkinan bakal diberikan sanksi.

Bacaan Lainnya

Tatu mengatakan, di Kabupaten Serang cukup banyak perusahaan yang memperkerjakan ribuan karyawannya, dan pemberian THR ini merupakan kewajiban yang harus diselesaikan.

Pasalnya, berdasarkan peraturan presiden bahwa seluruh perusahaan se Indonesia termasuk di Kabupaten Serang, wajib membayarkan THR ke karyawannya sebelum hari Hari Raya Idul Fitri.

“Menindaklanjuti apa yang menjadi perintah presiden, terkait perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawannya sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sehingga, kami meminta perusahaan segera membayarkan THR nya,” katanya, Senin (17/3).

Pos terkait