Perusahaan Tak Sanggup Bayar THR Diminta Lapor

Perusahaan
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Dikatakan Tatu, apabila ada yang tak sanggup memberikan THR, maka harus menyampaikan alasannya kepada Pemkab Serang secara masuk akal.

Tujuannya, supaya dapat diketahui apa yang menjadi penyebabnya dan, jika dirasa secara kalkulasi hitung-hitungannya masuk akal mungkin bisa didiskusikan.

Bacaan Lainnya

“Supaya juga kita bisa memberikan solusi yang pasti, entah itu pemberian THR nya setengah dulu baru setelah hari raya diselesaikan atau seperti apa. Tapi, jika alasannya tidak masuk akal seperti tidak ada persoalan besar pada perusahaan, tapi tak sanggup bayar THR harus dikenakan sanksi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami mengatakan, surat edaran tentang pemberian THR keagamaan tahun 2025, bagi pekerja buruh di perusahaan telah dibuat oleh Kemenaker RI.

Menindaklanjuti itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi surat edaran Kemenaker disertai surat edaran Disnakertrans Kabupaten Serang kepada perusahaan, supaya pemberian THR bisa tepat pada waktunya.

Pos terkait