Perusahaan Tak Sanggup Bayar THR Diminta Lapor

Perusahaan
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

“Kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR, bisa lapor ke Disnakertrans Kabupaten Serang, untuk nantinya ditindaklanjuti. Meskipun, kami dapat informasi 24 Maret nanti WFA, tapi pelayanan posko pengaduan tetap buka menampung permasalahan terkait THR,” katanya.

Diana mengatakan, dalam surat edaran itu untuk besaran THR serta aturannya sama seperti tahun lalu yakni, dengan ketentuan pekerja buruh harus sudah memiliki masa kerja minimal diatas satu bulan.

Bacaan Lainnya

Kalau yang dibawah satu tahun ini, dihitung secara proporsional yakni, masa kerja yang bersangkutan dibagi 12 di satu bulan upah, selanjutnya setiap buruh masing masing perusahaan berbeda.

BACA JUGA: Disnakertrans Banten Ingatkan Perusahaan Berikan THR

“Tapi, pemerintah mengaturnya minimal satu bulan upah untuk pekerja diatas satu tahun. Lalu THR ini, harus diberikan tujuh hari sebelum hari raya idul fitri,” ujarnya. (agm)

Pos terkait