Satpol PP Kabupaten Lebak Tutup Galian Pasir Tak Berizin

Galian Pasir
DISEGEL: Petugas Satpol PP Lebak saat menyegel galian pasir di Desa Pajagan, Senin (17/3). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

LEBAK — Galian pasir yang beroperasi di Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak terpaksa ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Lebak lantaran tak berizin dan melanggar (K3).

Dartim, Kepala Satpol PP Lebak mengatakan, keberadaan tambang-tambang ilegal tersebut selain merusak lingkungan juga membahayakan masyarakat. Pasalnya, akhir-akhir ini banyak masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat jalan yang licin karena berlumpur.

Bacaan Lainnya

“Iya, jalan Nasional Rangkasbitung – Bogor tepatnya di Desa Pajagan penuh lumpur tanah merah ceceran dari mobil yang mengangkut tanah Merah dan pasir basah,” kata Dartim, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Galian pasir itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2006 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda No 01 tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Perda no 17 tahun 2006 tentang Kebersihan Ketertiban dan Keindahan (K3).

Pos terkait