Penutupan galian pasir tersebut disaksikan langsung oleh Dinas Pertambangan dan Energi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Lebak Vidya Indera mengatakan, penutupan dilakukan berdasarkan aturan yang telah di tetapkan dalam Perda. Selain itu, instruksi pimpinan dan hasil monitoring tim terpadu, galian pasir itu menyalahi aturan.
“Kegiatan penutupan galian pasir kali ini hanya dilakukan di satu lokasi saja, yaitu lokasi Bumi Cempaka yang ada dikampung Cijurig Kopi, Desa Pajagan, Kecamatan Saajira, Kabupaten Lebak-Banten,” katanya, ditemui di lokasi, Kamis (21/4).
Dartim, menegaskan perusahaan yang melakukan penggalian pasir atau tanah tidak diperkenankan menjalankan aktifitas penggalian sebelum memiliki izin.
“Yang pasti kegiatan penutupan ini sebagai penegasan terhadap para pelaku usaha galian supaya tidak melakukan aktivitas sebelum perizinannya keluar,” pungkasnya.