Baznas Kota Serang Targetkan Rp5,5 Miliar Untuk Zakat Fitrah

Baznas Kota Serang
Ketua Baznas Kota Serang, Mahyudi, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (18/3). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

“Agar gaji dan tunjangan nya dipotong sehingga dana zakat, Infak dan sodaqoh dari oleh untuk Kementerian Agama itu ditampung di Kementerian Agama. Lalu dikembalikan 50 persennya untuk mustahid yang ada di Kementerian Agama. Dan 50 persennya untuk Kota Serang secara keseluruhan,” katanya.

Ia mengatakan besaran zakat fitrah untuk Baznas Kota Serang mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Baznas Republik Indonesia (RI) yaitu sebesar Rp40.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram beras. “Keputusan pleno itu kita tetapkan besarnya sejumlah Rp40.000 per jiwa,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibli Syarjaya mengatakan besaran tersebut ditetapkan agar bisa memberikan kemudahan bagi para umat muslim khususnya di Provinsi Banten dalam menunaikan zakatnya.

“Hal ini bertujuan untuk mempermudah umat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan 2025 ini” ujar dia.

Pos terkait