Terlebih penetapan besaran zakat tersebut dan fidyah di wilayah Provinsi Banten telah dibahas terlebih dahulu pada rapat pleno yang melibatkan berbagai pihak.
“Pleno itu berdasar dari survei lapangan antara lain, survei ke dua pedagang besar, pedagang besar beras, dan dari Perindagkop,” katanya. (ald)