“Petugas keagamaan itu mulai dari marbot, imam masjid, dan lainnya yang ada di Banten, tapi kita mulai dari beberapa titik dulu,” katanya.
Ia menjelaskan, petugas keagamaan tersebut akan diberikan perlindungan selama 6 bulan lamanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan begitu mereka dapat menjalankan tugas dan ibadah secara tenang dan aman.
“Ini bagian literasi bagi masyarakat, kami juga berikan contoh tata cara klaim program BPJS Ketenagakerjaan, agar mereka benar-benar memahami,” ujarnya.
Menurut Eko, simbolis ini juga menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak melulu bicara pekerja formal, tapi pekerja informal seperti pekerja keagamaan pun bisa dilindungi negara.
“Ini adalah bagian dari tugas negara untuk melindungi masyarakat, tanpa mengandalkan bantuan dari orang lain karena negara pasti akan melindungi mereka,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kematian secara simbolis kepada tiga ahli waris.