LEBAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat menyayangkan masih banyak penjual MinyaKita di pasar – pasar menjual diatas harga eceran tertinggi (HET).
Menyikapi hal tersebut, Disperindag akan melakukan pengawasan secara maksimal, agar penjual minyak kita tidak lagi menjual diatas HET.
“Dijual Rp18.000, Pengecer ini membelinya dari pengecer. Artinya tidak membeli MinyaKita di pengecer resmi (agen), sehingga timbul harga di atas HET. Tapi kalau membelinya di pengecer resmi, si pengecer tersebut tidak akan menjual sampai 18.000 perliter, tapi dengan harga HET yaitu Rp15.700 sesuai aturan pemerintah,” kata Yani Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Selasa (18/3/2025).
Yani menjelaskan, dalam aturan pemerintah itu ada istilah D1, D2 dan pengecer. Namun, fakta di lapangan bertambah ada pengecer, dan pengecer lagi artinya pengecer- pengecer ini tidak berbelanja di agen resmi.