Masih Banyak MinyaKita Dijual Diatas HET

MinyaKita
MINYAKITA: Seorang penjual sembako di pasar Rangkasbigung, Selasa (18/3). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

“D1 (perusahan) menjual 13.300 ke D2 (agen) nanti D2 menjual 14.000 ke pengecer, nah pengecer ini yang mendapatkan harga Rp14.000 bisa menjual sesuai HET yaitu 15.700 sesuai aturan pemerintah,” jelas Yani.

Jadi kalau di lapangan yang terjadi saat ini tidak tertib untuk pengecer tidak terdata, karena pengecer membelinya dari pengecer pengecer lagi. Artinya, si pengecer ini membelinya dari pengecer yang tidak terdaftar sehingga pengecer ini tidak mendaftarkan harga 14.000.

Bacaan Lainnya

Langkah Disperindag menyikapi persoalan tersebut, tengah merekomendasikan kepada pengecer untuk mendaftar melalui aplikasi yang telah dibuat pemerintah.

BACA JUGA: Disperindag Kabupaten Lebak Siap Gelar Pasar Murah Selama Ramadan

“Jadi saat ini ada sistem yang dibentuk Kementerian Perdagangan namanya SIMIRAH, di SIMIRAH pengecer itu bisa daftar secara online. Nanti si pengecer yang sudah daftar di (SIMIRAH) ini bisa membeli ke D2 dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah yaitu 14.000,” tandasnya. (fad)

Pos terkait