SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, akan segera mengajukan surat permohonan percepatan pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Surat permohonan ini, sudah disampaikan kepada Bupati Serang untuk ditandatangani yang nantinya disampaikan ke Kemen PAN RB, dengan tujuan agar calon PPPK Kabupaten Serang bisa diangkat per April 2025.
Diketahui, awalnya pemerintah pusat membuat kebijakan untuk pengangkatan PPPK dilakukan per 1 Maret 2026, namun banyak penolakan atas kebijakan itu yang akhirnya dirubah menjadi per 1 Oktober 2025.
BACA JUGA: Rp170 Miliar Cair Untuk THR, P3K Juga Bakal Kecipratan THR
Meski jadwalnya telah dimajukan, tapi tanggal itu dirasa masih terlalu lama, yang akhirnya calon PPPK Kabupaten Serang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Serang untuk melakukan audiensi, Selasa 18 Maret 2025.