PIK 2 Beri Bantuan CSR ke Kota Serang

PIK 2
PENANDATANGANAN: Pemkot Serang fasilitasi Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Pantai Indah Kapuk 2 dengan Forum CSR Kota Serang bertempat di ruang rapat Wali Kota Serang, Selasa (18/3). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

Setelah kesepakatan dengan Forum CSR Kota Serang, nantinya akan diturunkan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena nanti pemetaan program kerja yang menggunakan CSR ada di semua OPD. Melalui Forum CSR akan di buat PKS.

“Itu ke teknisnya ini baru umum nih, sifatnya baru umum ya. Dan jangka waktu kita kerja sama dengan PIK 2, selama 2 tahun,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ketua Forum CSR Kota Serang, Andi Suhud menjelaskan bahwa Forum CSR Kota Serang itu dibentuk berdasarkan Undang-undang Kemensos Nomor 9 Tahun 2002. Karena menurutnya banyak penyalahgunaan dana-dana CSR yang tidak sesuai dengan undang-undang.

“Nah, kami dari fungsi CSR akan mengawal, mengawasi termasuk juga persoalan tata kelola kita harus sesuaikan dengan aturan dan tidak bisa sembarangan,” jelasnya.

Andi menyampaikan bahwa forum CSR hanya mengatur mengenai tata kelola. Tidak sampai membahas mengenai fokus sektor mana saja yang diprioritaskan.

Pos terkait