Rp170 Miliar Cair Untuk THR, P3K Juga Bakal Kecipratan THR

Rp170 Miliar
KONFERENSI PERS: Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto didampingi Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin, saat melakukan konferensi pers bersama wartawan, di Pendopo Bupati Serang, Senin (17/3). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Dalam Peraturan Bupati Serang dijelaskan pemberian THR gaji 13 diberikan kepada bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), PNS, calon pegawai negeri sipil, hingga PPPK.

Hal itu disampaikan, Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto didampingi Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin, saat melakukan konferensi pers bersama wartawan, di Pendopo Bupati Serang, Senin 17 Maret 2025. Rudy mengatakan, penyaluran THR bakal segera dilakukan secara bertahap, atas perintah Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melalui Perbub.

Bacaan Lainnya

Dalam Perbub Nomor 22 tahun 2025 menjelaskan, tentang teknis pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2025.

“Namun, pencairannya dilakukan secara bertahap yang dimulai Selasa 18 Maret hingga seminggu kedepan, tidak sampai tanggal 25, 26 dan 27, akan mepet ke lebaran,” katanya.

Pos terkait