Kata Rudy, adapun rincian dari item-item yang dibayarkan meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan.
Anggaran yang dikeluarkan sudah siap untuk nanti dialokasikan, yang nilainya kurang lebih Rp80 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Serang 2025.
“Adapun besaran yang diterima akan disesuaikan, paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas daerah, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Anggaran Insyaallah sudah siap, hanya tinggal penyaluran,” ujarnya.
Dikatakan Rudy, pemberian THR ini berdasarkan juga dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025, tentang pemberian THR dan gaji ke 13 ke ASN, pensiunan, penerima pensiunan serta penerima tunjangan tahun 2025.
Kemudian, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) peraturan ini diterjemahkan dan dikeluarkan surat edaran nomor 100.2.1.6/1.876/Otda.