Rp170 Miliar Cair Untuk THR, P3K Juga Bakal Kecipratan THR

Rp170 Miliar
KONFERENSI PERS: Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto didampingi Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin, saat melakukan konferensi pers bersama wartawan, di Pendopo Bupati Serang, Senin (17/3). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Perihal percepatan pembentukan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian THR dan gaji ke 13, yang bersumber dari APBD tahun 2025. “Bupati Serang, merespon dengan komitmen yang sama di mana Pemkab Serang, akan memberikan gaji ke 13, tunjangan dan segala macamnya, seperti yang disampaikan dalam peraturan tersebut,” ucapnya.

Ia mengatakan, Pemkab Serang akan memberikan gaji ke 13 full seperti yang diterima tiap bulan oleh ASN, non ASN, termasuk anggota DPRD dan lainnya, serta TPP juga akan diberikan seperti yang diterima setiap bulan oleh para pegawai.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Perusahaan Tak Sanggup Bayar THR Diminta Lapor

Sehingga, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan dengan teknis pembayarannya. “Kami telah meminta kepada kepala OPD untuk mengajukan ke BPKAD, Insyaallah mulai besok secara bertahap satu persatu akan disalurkan, tergantung siapa yang mengajukan duluan,” tuturnya. (mam/agm)

Pos terkait