ASN Boleh Mudik Mulai 24 Maret, Tak Semua OPD Bisa WFA

ASN Boleh Mudik
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah bersama pejabat dan ASN Pemprov Banten. Tidak semua OPD bisa melaksanakan FWA.

Pihaknya pun tengah menyiapkan SE bagi ASN dan non ASN di lingkungan Pemprov Banten.

“Surat edaran dari kementerian baru turun kemarin, segera akan ditandatangani oleh pak gubernur. Jadi nanti ada penyesuaian jam kerja empat hari sebelum libur panjang yaitu tanggal 24-27 Maret,” kata Nana saat ditemui di KP3B, Kota Serang, Selasa (18/3/2025).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, pihaknya juga memberikan opsi lainnya terkait penyesuaian jam kerja, yaitu tambahan cuti pasca Idul Fitri 2025.

Tambahan cuti berlaku tiga hari bagi pegawai yang melakukan mudik jauh, dan berpotensi alami kemacetan. “Itu dikasih opsi nambah tiga hari cuti mulai tanggal 8 April, jadi ada opsi WFA atau cuti,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini mengaku, penyesuaian jam kerja baik cuti maupun WFA tidak akan berlaku bagi seluruh pegawai. Itu akan ditentukan oleh kekuatan masing-masing instansi atau OPD di lingkungan Pemprov Banten.

Pos terkait