“Nanti intansi akan melakukan pemetaan pegawai, seperti siapa yang akan melakukan mudik jauh ke luar daerah. Jadi jangan sampai lose semuanya,” ungkapnya.
Dikatakan Nana, terkhusus bagi pegawai pada OPD pelayanan seperti tenaga kesehatan (Nakes) akan disesuaikan jadwal kerja. Sehingga tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat. “Untuk nakes itu diatur liburnya, jadi giliran libur mereka masuk, dan giliran masuk mereka libur,” tuturnya.
Nana menegaskan, penyesuaian jam kerja bagi pegawai ini tidak akan menganggu kinerja dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, WFA ASN Pemkab Serang dilakukan sebagai tindak lanjut adanya arahan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran. Agar menghemat biaya jika bekerja di kantor. WFA ini dilakukan sementara yang dimulai dari Senin 24 Maret sampai Kamis 27 Maret 2025, sebagai bahan uji coba terlebih dahulu.