Apabila ada yang ketahuan melanggar, kata Surtaman, akan langsung diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dibuatnya. Pasalnya, ASN yang tidak melaksanakan WFA sama dengan tidak masuk kerja, akan terpantau melalui aplikasi SIP kerja.
“Kita pantau melalui aplikasi SIP kerja, akan terlihat siapa yang tidak melaksanakan WFA, tentu kita berikan sanksi. Adapun sanksinya, tergantung jenis pelanggarannya, bahkan bisa sampai TPP nya berkurang,” ucapnya.
Dikatakan Surtaman, tidak semua OPD bisa melakukan WFA, hanya yang kegiatannya bisa dilakukan secara online contohnya, disnakertrans untuk pembuatan kartu kuning itu bisa dilakukan melalui online.
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Jelang Mudik, Warga Banten Diminta Waspada Bencana
Kemudian, WFA juga dilakukan secara bergantian misalkan di disdukcapil ada beberapa bidang, yang melakukan WFA tiga bidang nanti hari selanjutnya gantian bidang lainnya.