KOTA TANGERANG—Pemkot Tangerang bersama DPRD tengah membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perubahan perda tersebut untuk menggali potensi baru pajak dan retribusi untuk meningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang.
Walikota Tangerang Sachrudin, Selasa (18/03) menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi di Rapat Paripurna DPRD. Ia menyampaikan, perubahan Perda No.10 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
BACA JUGA :
ZCorner Jadi Penggerak Ekonomi UMKM
“Adapun efektivitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi, di antaranya menjadi payung hukum bagi Pemkot Tangerang untuk mengelola pajak daerah dan retribusi daerah serta mengakomodir penyesuaian tarif pajak dan retribusi,” jelasnya.
“Ini juga untuk mengakomodir penambahan potensi objek retribusi baru yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalkan tata kelola penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.