Menggali Potensi Baru PAD Kota Tangerang, Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

PAD
Walikota Tangerang Sachrudin, saat menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi di Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (18/3/2025), (Credit: Humas For Banten Ekspres) 

Selain itu, lanjut Sachrudin, dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan mencegah kebocoran, Pemkot Tangerang telah menerapkan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara Cashless (non-tunai) untuk meminimalisir praktek pungutan liar (Pungli).

“Untuk pembayaran retribusi juga telah menggunakan aplikasi (e-payment), sehingga mengurangi kontak langsung dengan para pemohon. Selain itu, sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik pungli, Pemkot Tangerang telah menyediakan berbagai kanal pengaduan secara online maupun offline,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Ia juga menyampaikan, berbagai strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, sebagai bentuk partisipasi aktif dari masyarakat dalam membangun Kota Tangerang.

“Mulai dari sosialisasi, edukasi tentang pajak dan retribusi melalui berbagai kanal media massa, baik media cetak, media elektronik, termasuk media sosial, meningkatkan fasilitas pelayanan publik dan kegiatan pembangunan, hingga memberikan apresiasi kepada wajib pajak serta pemberian insentif/keringanan bagi wajib pajak,” ungkap Sachrudin.

Pos terkait