Timing menambahkan, pihak sekolah juga telah meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak segan memproses secara hukum jika ada siswa mereka terlibat kasus hukum. Hal tersebut, agar membuat jera siswa yang ikut melakukan aksi tawuran pelajar ataupun kegiatan negatif lainnya.
”Kita tidak bisa berbuat apa-apa jika ada siswa yang terlibat. Paling kita akan panggil orang tuanya untuk selanjutnya kita serahkan ke orang tua siswa bersangkutan. Ini karena sekolah tidak mempunyai wewenang dalam kegiatan di luar sekolah,” paparnya.
Ia menjelaskan, siswa SMPN 2 Rajeg yang mudik lebaran bisa setengahnya. Selebihnya mereka asli Tangerang dan tidak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Bagi siswa yang mudik, diminta untuk ingat jadwal masuk sekolah.
”Kalau yang mudik biasanya hampir setengah siswa. Mereka mudik bersama orangtuanya mudik ke kampung halaman. Maka itu, bagi siswa yang tidak mudik untuk tidak melakukan kegiatan yang berurusan dengan kepolisian,”tutupnya. (ran)