SERANG — Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Serang, yang dihentikan pembayaran gaji dan TPP nya, karena keduanya sedang dijatuhi sanksi imbas tidak masuk bekerja selama berturut turut.
Kedua PNS ini, salah satunya merupakan pejabat eselon selevel kepala bidang dan satu lainnya merupakan staf, mereka telah melakukan pelanggaran indisipliner.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, dua orang ini telah melakukan pelanggaran indisipliner dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 10 berturut-turut, yang kini sedang dalam proses untuk dijatuhi sanksi.
Adapun sanksi yang diberikan, bisa berupa diberhentikan pembayaran gaji dan TPP nya, namun penjatuhan hukuman ini masih dalam proses.
“Sedang kita proses, jadi ketentuannya kalau ada PNS minimal 10 hari berturut turut tidak masuk kerja tanpa keterangan, dan dinasnya laporan ke kami. Tentunya, sanksinya bisa saja tanggal 1 bulan berikutnya kami rekomendasikan dihentikan pembayaran gaji dan TPP nya,” Rabu (19/3).