Tak Masuk Kerja 10 Hari, Gaji dan Tunjangan Dua PNS Ditahan

Dua PNS
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman.

Surtaman mengatakan, dua PNS ini merupakan pejabat eselon selevel kepala bidang, sedangkan satu orang lagi merupakan staf, dan mereka belum memenuhi panggilan dari BKPSDM Kabupaten Serang.

Sehingga, sampai sekarang pihaknya belum menemukan kedua orang tersebut, namun informasi dari dinasnya mereka banyak hutang dan dicari orang.

Bacaan Lainnya

“Mereka belum memenuhi panggilan kami, karena ternyata keduanya ini banyak dicari orang karena hutang, yang membuat mereka tidak ada di kantor,” ujarnya.

Selain kedua PNS ini, kata Surtaman, ada dua yang melakukan pelanggaran indisipliner tersebut, mereka merupakan pegawai kecamatan dan UPT dinas.

Namun, keduanya ini belum dapat dipastikan apa sanksi yang pantas diberikan, karena pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lagi terhadap yang bersangkutan.

“Pelanggarannya itu, akumulasi hasil pembinaan pada 2024 dan 2025 diulangi kembali misalnya, di 2024 dia tidak masuk kerja berapa hari dan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan dan tertulis,” ucapnya.

Pos terkait