Tiga Bulan 92.261 Warga Keluar Masuk Kabupaten Serang

Tiga Bulan
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Warnerry mengatakan, warga yang datang dan pindah ini memiliki alasannya masing-masing serta berbeda-beda, namun berdasarkan hasil survei yang dilakukan mayoritas karena pekerjaan dan keluarga.

Kemudian, mereka yang ingin pindah maupun datang ke suatu daerah, tentunya harus memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Bacaan Lainnya

“Kalau punya surat itu, misalnya mau pindah dari Kabupaten Serang berarti berkas disini dicabut, begitupun yang mau masuk ke Kabupaten Serang, harus mencabut berkas kependudukannya dulu di daerahnya. Mayoritas karena pekerjaan dan keluarga ya, mereka datang dan pergi ini,” ujarnya.

Disinggung soal mereka yang hanya mencari kerja di Kabupaten Serang, kata Warnerry, ada tenggang waktu selama satu tahun untuk mereka tentukan nasibnya, apakah mau tetap tinggal di Kabupaten Serang atau tidak.

Jika ingin tinggal di Kabupaten Serang baik karena keluarga maupun pekerjaan, wajib untuk mengurus berkas berpindah identitas kependudukannya.

Pos terkait