“Ada undang-undang yang mengaturnya, diberi waktu satu tahun, kalau memang mau menetap silahkan pindah identitas kependudukannya, jika tidak silahkan kembali ke kampung halaman. Karena, kalau tidak seperti itu khawatirnya jika dia tidak bekerja tapi tetap stay, akan masuk ke angka pengangguran di Kabupaten Serang,” ucapnya. (agm)
Tiga Bulan 92.261 Warga Keluar Masuk Kabupaten Serang
