Soal Sampah, Banksasuci Usul Satu Kelurahan Satu TPS3R 

Soal Sampah, Banksasuci Usul Satu Kelurahan Satu TPS3R 
Ade Yunus, Ketua Banksasuci Foundation Hadiri Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Tangerang 2025-2029 dan RKPD Tahun 2026. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres) 

TANGERANG — Dalam rangka mewujudkan Kota Berkelanjutan, Pemerintah Kota Tangerang sangat concern dalam isu lingkungan hidup khususnya dalam penanganan sampah.

Hal tersebut terungkap saat pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Tangerang 2025-2029 dan RKPD Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Akhlaqul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Kamis, (20/3/2025(.

Bacaan Lainnya

Ketua Yayasan Bangsa Suci Indonesia (Banksasuci Foundation), Ade Yunus yang hadir dalam pembahasan tersebut mendukung penuh kebijakan Pemkot Tangerang dalam penanganan sampah dari hulu hingga hilir.

“Kami mendukung penuh kebijakan Pemkot Tangerang dalam penanganan sampah dari hulu hingga hilir salah satunya penyerahan sebagian kewenangan kepada Camat dan Lurah, namun juga harus diiringi dengan Fasilitas bukan hanya bentor, idealnya setiap kelurahan punya TPS3R sehingga tidak ada sampah yang dibuang ke TPA, selesai di tingkat Kelurahan,” Ungkap Ade, Kamis (20/03/2025).

Ade yang juga Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang berharap sanksi administratif dari kementerian Lingkungan Hidup kepada Pemkot Tangerang terkait Pengelolaan TPA Rawa Kucing menjadi momentum bagi Pemkot Tangerang untuk sinergi, Kolaborasi dan selaraskan kebijakan untuk menjadi Kota yang ramah lingkungan hidup dan mampu mengatasi persoalan sampah.

“Sependapat dengan pak Wali, bahwa penanganan sampah butuh keter libatan semua pihak, seluruh stakeholders terlibat dalam bingkai Pentahelix, kami optimistis Pemkot Tangerang Mampu dan bisa wujudkan Visi Kota Berkelanjutan,” Pungkasnya. (*)

Pos terkait