SERANG — Gubernur Banten Andra Soni melarang mobil dinas digunakan untuk mudik. Ia mengatakan, kendaraan dinas pelat merah merupakan kendaraan yang disediakan oleh pemerintah untuk menunjang kinerja ASN. Penggunaannya hanya untuk urusan kedinasan.
“Kendaraan dinas itu keperluan untuk dinas, harus digunakan hanya untuk kedinasan,” katanya kepada awak media, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, larangan itu diberikan untuk menjaga disiplin dan penggunaan aset negara yang sesuai dengan peraturan. Namun ASN yang mendapatkan tugas khusus selama operasi Lebaran, seperti pengamanan dan pelayanan masyarakat akan tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas.
“Saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk keperluan pribadi seperti mudik Lebaran tidak menggunakan kendaraan dinas,” ujar Andra Soni.
Andra menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku.